KARYAKU

Semua Tentang Baiat

0
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمُ الْأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ تَكْثُرُ قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا قَالَ فُوا بِبَيْعَةِ اْلأَوَّلِ فَاْلأَوَّلِ وَأَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ

“Dahulu bani Israil selalu dipimpin oleh para Nabi, setiap meninggal seorang Nabi diganti oleh Nabi lainnya, sesungguhnya setelahku ini tidak ada Nabi dan akan ada setelahku beberapa khalifah bahkan akan bertambah banyak, sahabat bertanya: ”Apa yang tuan perintahkan kepada kami?” Beliau menjawab: ”Tepatilah bai’atmu pada yang pertama, maka untuk yang pertama dan berikan pada mereka haknya. Maka sesungguhnya Allah akan menanya mereka tentang hal apa yang diamanatkan dalam kepemimpinannya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah, Shahih Muslim dalam Kitabul Imaroh: II/132, Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah II/204. Lafadz Muslim)



Syahadat itu adalah ikrar untuk masuk Islam atau ikrar untuk menyatakan keislaman kita sehingga dengan itu membuktikan bahwa kita adalah seorang muslimin, bukan kafirin atau musyrikin.

Adapun bai'at itu adalah ikrar seorang muslimin kepada seorang muslimin yang lain sehingga dengan itu ia menjadi Imam (pemimpin) bagi muslimin yang mengucapkan ikrar bai'at tersebut dan diantara mereka telah terikat oleh tali ikatan yang kuat yang tidak akan terputus sekalipun maut menjemput selama orang yang berbai'at tersebut tidak menarik tangannya dari ketaatan.

Dengan dilaksanakannya ikrar bai'at tersebut maka kedudukan mereka yang semula tidak halal menjadi halal serta terwujudlah Jama'ah Muslimin dan Imam mereka serta terwujudlah Islam di muka bumi ini.

Oleh karena itu, ikrar bai'at ini harus sesuai dengan sunnah bai'at seperti yang diamalkan oleh para sahabat, yaitu ditujukan kepada seorang Imam, bukan ditujukan kepada Allah secara langsung.

Jika ditujukan kepada Allah secara langsung, bukan saja tidak sesuai dengan sunnah, melainkan juga tidak jelas siapa Imamnya dan tidak ada ikatan antara ia dengan orang yang ia sebut sebagai Imam apalagi tidak jelas siapa orang yang menjadi Imamnya tersebut. Jelas dan pasti hal itu tidak sesuai dengan sunnah sehingga bai'atnya tidak sah dan belum merubah hukum dari tidak halal menjadi halal.



Abu Najih, Al ‘Irbad bin Sariyah radhiyallahu 'anhu berkata : “Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam telah memberi nasehat kepada kami dengan satu nasehat yang menggetarkan hati dan membuat airmata bercucuran”. kami bertanya ,"Wahai Rasulullah, nasihat itu seakan-akan nasihat dari orang yang akan berpisah selamanya (meninggal), maka berilah kami wasiat" Rasulullah bersabda, "Saya memberi wasiat kepadamu agar tetap bertaqwa kepada Alloh yang Maha Tinggi lagi Maha Mulia, tetap mendengar dan ta'at walaupun yang memerintahmu seorang hamba sahaya (budak). Sesungguhnya barangsiapa diantara kalian masih hidup niscaya bakal menyaksikan banyak perselisihan. karena itu berpegang teguhlah kepada sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang lurus (mendapat petunjuk) dan gigitlah dengan gigi geraham kalian. Dan jauhilah olehmu hal-hal baru karena sesungguhnya semua bid'ah itu sesat." (HR. Abu Daud no. 4607, dan At Tirmidzi no. 2676, Hadits Hasan Shahih)
 


بايعتك على السمع و الطاعة ما دمت في طاعة الله و طاعة رسوله صلى الله عليه و سلم 

0 komentar:

Posting Komentar