Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
كَانَتْ
بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمُ الْأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ
خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ
تَكْثُرُ قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا قَالَ فُوا بِبَيْعَةِ اْلأَوَّلِ
فَاْلأَوَّلِ وَأَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا
اسْتَرْعَاهُمْ
“Dahulu
bani Israil selalu dipimpin oleh para Nabi, setiap meninggal seorang
Nabi diganti oleh Nabi lainnya, sesungguhnya setelahku ini tidak ada
Nabi dan akan ada setelahku beberapa khalifah bahkan akan bertambah
banyak, sahabat bertanya: ”Apa yang tuan perintahkan kepada kami?”
Beliau menjawab: ”Tepatilah bai’atmu pada yang pertama, maka untuk yang
pertama dan berikan pada mereka haknya. Maka sesungguhnya Allah akan
menanya mereka tentang hal apa yang diamanatkan dalam kepemimpinannya.”
(HR. Muslim dari Abu Hurairah, Shahih Muslim dalam Kitabul Imaroh:
II/132, Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah II/204. Lafadz Muslim)
Syahadat
itu adalah ikrar untuk masuk Islam atau ikrar untuk menyatakan
keislaman kita sehingga dengan itu membuktikan bahwa kita adalah seorang
muslimin, bukan kafirin atau musyrikin.
Adapun
bai'at itu adalah ikrar seorang muslimin kepada seorang muslimin yang
lain sehingga dengan itu ia menjadi Imam (pemimpin) bagi muslimin yang
mengucapkan ikrar bai'at tersebut dan diantara mereka telah terikat oleh
tali ikatan yang kuat yang tidak akan terputus sekalipun maut menjemput
selama orang yang berbai'at tersebut tidak menarik tangannya dari
ketaatan.
Dengan
dilaksanakannya ikrar bai'at tersebut maka kedudukan mereka yang semula
tidak halal menjadi halal serta terwujudlah Jama'ah Muslimin dan Imam
mereka serta terwujudlah Islam di muka bumi ini.
Oleh
karena itu, ikrar bai'at ini harus sesuai dengan sunnah bai'at seperti
yang diamalkan oleh para sahabat, yaitu ditujukan kepada seorang Imam,
bukan ditujukan kepada Allah secara langsung.
Jika
ditujukan kepada Allah secara langsung, bukan saja tidak sesuai dengan
sunnah, melainkan juga tidak jelas siapa Imamnya dan tidak ada ikatan
antara ia dengan orang yang ia sebut sebagai Imam apalagi tidak jelas
siapa orang yang menjadi Imamnya tersebut. Jelas dan pasti hal itu tidak
sesuai dengan sunnah sehingga bai'atnya tidak sah dan belum merubah
hukum dari tidak halal menjadi halal.
Abu
Najih, Al ‘Irbad bin Sariyah radhiyallahu 'anhu berkata : “Rasulullah
shollallahu 'alaihi wa sallam telah memberi nasehat kepada kami dengan
satu nasehat yang menggetarkan hati dan membuat airmata bercucuran”.
kami bertanya ,"Wahai Rasulullah, nasihat itu seakan-akan nasihat dari
orang yang akan berpisah selamanya (meninggal), maka berilah kami
wasiat" Rasulullah bersabda, "Saya memberi wasiat kepadamu agar tetap
bertaqwa kepada Alloh yang Maha Tinggi lagi Maha Mulia, tetap mendengar
dan ta'at walaupun yang memerintahmu seorang hamba sahaya (budak).
Sesungguhnya barangsiapa diantara kalian masih hidup niscaya bakal
menyaksikan banyak perselisihan. karena itu berpegang teguhlah kepada
sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang lurus (mendapat petunjuk)
dan gigitlah dengan gigi geraham kalian. Dan jauhilah olehmu hal-hal
baru karena sesungguhnya semua bid'ah itu sesat." (HR. Abu Daud no.
4607, dan At Tirmidzi no. 2676, Hadits Hasan Shahih)
بايعتك على السمع و الطاعة ما دمت في طاعة الله و طاعة رسوله صلى الله عليه و سلم
0 komentar:
Posting Komentar